REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol di pasar melalui Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol sudah tepat.
"Pemuda Muhammadiyah tentu mendukung penuh pelarangan penjualan miras ditempat umum seperti minimarket. Namun peraturan itu harus disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan benar," kata Dahnil,
Menurutnya, jangan sampai membuat peraturan namun keteteran pada sisi pengawasan dan penegakan hukumnya. Sebab selama ini yang sering jadi masalah adalah penegakan hukumnya.
Di negara liberal sekalipun, ujar Dahnil, penjualan miras tidak diperbolehkan untuk anak-anak dibawah umur dan remaja. Makanya Indonesia yang merupakan mayoritas Muslim sudah seharusnya membatasi peredaran miras.
Apalagi minimarket ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak. Jadi langkah pemerintah untuk melarang penjualan miras di minimarket sudah bagus dan perlu didukung.