Senin 13 Apr 2015 20:34 WIB

Hindari Urus Pernikahan Melalui Calo

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Pernikahan ; buku nikah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Pernikahan ; buku nikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Siti Aniroh menghimbau kepada masyarakat kalau menikah agar mengikuti prosedur aturan yang sudah di tetapkan pemerintah. "Misalnya kan orang mau nikah harus lapor kepada pemerintah setempat, di tingkat lurah, dari situ naik ke tingkat kecamatan dalam hal ini adalah ke kua." Papar Siti saat duhubungi ROL,  Senin (13/4).

Dia juga menyarankan kalau ingin melakukan pendaftaran nikah dilakukan langsung lewat Kantor Urusan Agama  (KUA) bukan lewat calo, atau orang lain yang bukan petugas resmi dari pemerintahan. Menurut Siti adanya orang yang mendapatkan buku nikah palsu diakibatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu masyarakat harus teliti memperhatikan keaslian dokumen.

Dia juga mengatakan pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait sosialisasi tentang aturan penikahan. "Nah berati ini kewajiban pemerintah departeman agama setempat karena kan di KUA sendiri ada penyuluh, dan kalau kita yang beragama Islam sangat gampang melakukan penyuluhan, di mana-mana itu ada majelis taklim, ada pengajian, di KUA itu pasti ada penyuluh agama."  Ujar Siti.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri tentang administrasi pernikahanya tanpa melalui peantara calo. Ribuan warga di Panguragan, Cirebon, Jawa Barat ternyata menerima surat nikah palsu.  

Praktek ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an. Karena hanya memiliki surat nikah palsu, warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement