REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas berpendapat bahwa Kementerian Agama harus dapat menerbitkan kembali buku nikah asli yang baru. "Korban dibantu oleh kemenag dengan menerbitkan buku nikah asli yang baru,"katanya saat dihubungi ROL, Selasa (14/4).
Selain itu, Ilyas menyarankan agar Kemenag mengantisipasi dan mencegah terjadinya pemalsuan kembali dengan cara meningkatkan security dokumen. "Kemenag harus meningkatkan security bukunya seperti penerbitan pasport atau uang kertas,"ujarnya.
Peredaran buku nikah palsu yang beredar di wilayah Cirebon berlangsung sejak tahun 1980-an. Akibatnya, nasib warga di sana tidak bisa mengurus administrasi kependudukan. Meski demikian, Kementerian Agama mengklaim telah melakukan upaya pencegahan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut.