Ahad 07 Jun 2015 09:37 WIB

Modus Pemalsu Buku Nikah

Buku nikah.
Foto: Antara/Noveradika
Buku nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan setiap pihak yang terlibat dalam pemalsuan buku nikah dapat dipastikan memiliki motif yang negatif. "Jadi pasti orang yang melakukan pernikahan dengan buku palsu pasti motifnya negatif. Karena kalau motifnya baik itu tidak mungkin dia melakukan pemalsuan," kata Lukman di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Lukman, pemalsuan buku nikah itu akan dilakukan secara sadar oleh pelaku. "Pemalsu melakukan tindakan yang tidak semestinya dan kemungkinan besar ada motif-motif yang tidak baik. Misalnya mau nikah lagi supaya tidak ketahuan," katanya.

Selain modus ingin menikah diam-diam, kata Lukman, pemalsuan buku nikah juga biasanya dilakukan oleh mereka yang ingin mendapatkan legalitas pengakuan negara terhadap pernikahan akibat hamil di luar nikah.

Menag memastikan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi para petugas Kantor Urusan Agama yang terlibat dalam pemalsuan buku nikah karena tindakan itu tergolong melawan hukum.

Selain itu, buku nikah yang resmi itu dikeluarkan Kementerian Agama sebagai dokumen negara. Siapapun yang terlibat pemalsuan dokumen negara, kata Menag, akan dikenai sanksi pidana. Untuk memastikan keaslian buku nikah, Menag mengimbau masyarakat agar mengetahui ciri buku nikah asli yang sejatinya sulit dipalsukan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan memastikan halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Selanjutnya, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram penutup lembar identitas pasangan pengantin. Ada juga nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku sebagai kode kode khusus buku nikah. Terakhir, di setiap halaman akan terlihat gambar garuda apabila buku apabila diterawang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement