Senin 13 Apr 2015 20:30 WIB

Penegakan Permendag Larangan Miras Harus Tegas

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Miras kembali menelan korban jiwa.
Miras kembali menelan korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahirnya Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market harus diikuti pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas. Ini penting agar aturan yang diluncurkan pemerintah itu benar-benar efektif.

"Pemerintah harus benar-benar mensupervisi kebijakan ini. Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas," ujar Ketua Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) wilayah Jakarta Depok dan Bekasi Ahmad Hidayat ketika dihubungi ROL, Senin (13/4)

Ahmad mengaku sebelumnya sempat melihat seorang anak kecil membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan identitas diri. Oleh karena itu, ia menilai lahirnya permendag soal miras sebagai kemenangan luar biasa.

Menurut Ahmad, mini market saat ini sangat dekat dengan masyarakat. Masyarakat dari berbagai kalangan mengunjungi mini market untuk membeli kebutuhan.

Ahmad menyatakan, penjualan miras seperti di tempat-tempat hiburan terbatas hanya untuk kalangan tertentu. Namun, jika miras dijual di mini market ia anggap berbahaya karena semua orang bisa mengaksesnya.

Ia menjelaskan, miras berbahaya karena bisa memicu kejahatan lain. "Gara-gara minum miras, orang bisa kehilangan akal lalu membunuh, mencuri, atau berzina. Ada ungkapan miras adalah sumber keburukan," ujar Ahmad.

Saat ini, pihaknya juga berupaya menjalin kerjasama dengan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) untuk bersama mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Selain itu, ia juga melakukan kampanye serupa di media sosial meski terkadang lahir pro dan kontra. "Ada beberapa yang menentang, tapi saya pikir mereka mungkin belum paham bahaya miras," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement