REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Sertifikat halal pada produk makanan, minuman maupun kosmetik sangat penting sebagai pertanda kehalalan bagi konsumen.
Di Kabupaten Indramayu, sekitar 80 persen pelaku usaha makanan, minuman, dan kosmetik ternyata belum memiliki sertifikat tersebut.
‘’Dari total pelaku usaha makanan, minuman dan kosmetik di Kabupaten Indramayu yang jumlahnya mencapai ribuan, baru sekitar 20 persen yang sudah memiliki sertifikat halal,’’ ujar Kabid Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu Solihin Sukanto, di Kantor Kemenag Indramayu, Rabu (25/3).
Solihin menjelaskan, pihaknya berupaya agar seluruh produk makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di masyarakat memiliki sertifikat halal. Karena itu, sejak 2011 lalu, telah diadakan program sertifikasi halal gratis, terutama bagi pelaku industri kecil menengah (IKM).
Melalui program itu, lanjut Solihin, para pemilik IKM bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Seluruh biaya pengurusan sertifikat itu sepenuhnya ditanggung APBD Kabupaten Indramayu ditambah dengan bantuan dari Pemprov Jabar.
‘’Tapi, gratis itu hanya untuk pengurusan sertifikat halal yang pertama. Dua tahun setelah masa berlakunya habis, biayanya ditanggung sendiri,’’ kata Solihin.
Solihin mengakui, program itu belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh pelaku IKM. Minimnya anggaran menjadi kendala dalam program tersebut.
Pada 2015, Solihin mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi 300 pelaku IKM, dengan dana dari APBD Kabupaten Indramayu. Namun, yang dikabulkan hanya 60 pelaku IKM.
Solihin menambahkan, selain 60 pelaku IKM yang mendapat bantuan program sertifikasi halal, ada pula program serupa yang berasal dari bantuan Pemprov Jabar.
Dari Pemprov Jabar, ada 1.000 bantuan sertifikasi halal untuk 26 kabupaten/kota di Jabar. Namun, dia belum mengetahui secara pasti berapa jatah yang diberikan untuk Kabupaten Indramayu.
Solihin menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Indramayu terus berupaya menumbuhkan kesadaran pada pelaku usaha makanan, minuman dan kosmetik untuk memiliki sertifikat halal.
Dia menilai, sertifikat itu penting untuk memberikan rasa aman pada masyarakat terkait kehalalan produk yang dipasarkan.
‘’Dengan adanya sertifikat halal, para pelaku usaha juga bisa memasarkan produknya hingga ke luar kota,’’ tegas Solihin.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Yayat Hidayat menambahkan, sertifikat halal sangat penting bagi masyarakat muslim. Pasalnya, setiap makanan dan minuman yang mereka konsumsi harus benar-benar halal dan baik.