REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikasi dai diperlukan agar dakwahnya tersampaikan dengan baik dan berkualitas.
"Cara itu untuk mengetahui peserta memiliki paham ahlussunah wal jamaah yang baik, bukan yang beraliran keras," ujar Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH Ahmad Satori Ismail, Senin (23/3).
Ia mengatakan sertifikasi dai dilakukan dalam beberapa fase. Mulai dari fase pendaftaran, penerimaan, dan pelatihan dasar dai.
Setelah mengikuti pelatihan dasar, jelas Satori, maka peserta bisa diketahui kepribadiannya. Apakah dia layak dan sesuai dengan keriteria penyampai ajaran-ajaran agama yang rahmatan lil alamin.
Setelah peserta selesai mengikuti pelatihan dan dapat diketahui bahwa peserta adalah dai yang baik dan kompetan menyampaikan dakwah. Maka, bisa dilulusakan dan bisa langsung disertifikasi sebagai dai muda.
Sertifikasi tersebut dilakukan oleh para dai senior di daerah-daerah.