Senin 23 Mar 2015 12:22 WIB

Menghindari Perselisihan Pembagian Warisan dengan Ilmu Faraid

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pembagian warisan menjadi salah satu masalah yang sering muncul karena seringnya diperebutkan oleh keluarga tanpa mengetahui hukumnya.

"Dalam hal warisan manusia lebih mementingkan hawa nafsunya dari pada mengikuti aturan Allah, baik karena ketidakpahaman atau karena menganggap ketetapan pembagian harta warisan menurut Allah tidak adil. Sebagaimana perbedaan hak harta warisan antara laki-laki dan perempuan, dua banding satu," papar Direktur Utama Pusat Peradaban Islam Surabaya Fathur Rosy, akhir pekan lalu.

Maka, ia pun berinisiatif mengadakan pelatihan ilmu waris untuk menghindarkan konflik keluarga. Menurutnya, ketidakadilan dalam pembagian harta warisan terjadi ketika pembagiannya dilakukan tidak berlandaskan ketetapan Allah SWT.

“Inilah yang memicu perselisihan dan konflik, karena tidak menjalankan apa yang diperintahkan Allah SWT dalam hal warisan,” jelasnya.

Padahal firman Allah SWT dalam Surah al-Anfal ayat 73 telah mengingatkan bahwa jika tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Fathur mengatakan, pelatihan ilmu waris ini menjadi tantangan tersendiri. Lantaran masyarakat cendrung tidak memakai ilmu faraid dalam pembagian warisan. 

Selain banyak yang kesulitan memahami ilmu ini, juga dianggap tidak menarik dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Terutama bagi orang yang giat mendeklarasikan faham emansipasi wanita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement