Kamis 19 Mar 2015 14:24 WIB

Prinsip Keadilan Sosial Zakat Berlaku Universal

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Kaum dhuafa merupakan sasaran utama penyaluran zakat.
Foto: Antara/Eric Ireng
Kaum dhuafa merupakan sasaran utama penyaluran zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Zakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amelia Fauzia menjelaskan prinsip zakat adalah keadilan sosial yang memperhatikan kemaslahatan masyarakat banyak. Dia melanjutkan jika kondisinya seperti itu maka kita bisa mengkaji maqosidu syariah.

Tujuan maqosidu syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.  "Prinsip keadilan sosial dalam zakat  berlaku universal. Bisa diperuntukkan kepada siapa saja yang membutuhkan asalkan penerimanya masuk dalam kategori delapan mustahiq zakat," ujar Amelia saat dihubungi ROL belum lama ini.

Bahkan dia mengatakan jika zakat disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan dan bantuan maka tidak ada salahnya, akan lebih bagus lagi jika program tersebut bersifat jangka panjang. Karena jika zakat hanya diberikan berupa dana langsung makan akan cepat hilang dan tidak berdampak pada penyelesaian kemiskinan.

Dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah itu juga mengatakan, tiap-tiap lembaga zakat memiliki definisi tersendiri terhadap kelompok-kelompok penerima zakat. Definisi yang diberikan tergantung ketepanan interpretasi konteks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement