REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pencipta lagu perlu untuk memikirkan dampak lagunya terhadap masyarakat, terutama bagi anak-anak. "Insan kreatif maupun seniman harus berpikir jauh ke depan dalam menciptakan lagu. Mereka harus mempertimbangkan pengembangan kepribadian positif bagi anak dan generasi," kata Susanto di Jakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, hiburan itu boleh tapi harus memperhatikan etika. "Hiburan perlu tapi harus senafas dengan semangat kebangsaan dan standar etika, tidak bisa bebas semaunya," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya jika seni harus dikembangkan ke arah yang lebih baik tapi bermoral. "Kreasi seni memang penting dikembangkan, namun harus selaras dengan azas kepatutan dan kepantasan sosial," kata Susanto.
Susanto mengatakan pihaknya prihatin dengan maraknya model goyang dan lirik lagu yang tidak sesuai azas kepatutan. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu bermuatan pornografi yang melanggar?Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran.
Lagu tersebut seperti Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, dan Buka Bungkus. Selain itu juga muncul goyang dribble yang menghebohkan karena materi seronoknya dan tidak pantas ditonton oleh anak.




