REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini pasar industri musik terlalu liberal dan abai terhadap etika, dampak sosial, serta keadaban makanya muncul lagu-lagu berlirik tak mendidik.
"Lagu yang liriknya tidak pantas dan merusak moral sebaiknya diberi sanksi. Dampaknya pencipta lagu, penyanyi, maupun produser paham mereka punya kewajiban moral untuk terlibat dalam pendidikan masyarakat dan mencerahkan masyarakat," kata Dahnil, Senin, (9/3).
Supaya lagu yang liriknya tak pantas tidak marak, ujar dia, kuncinya pada regulasi. Yakni memberikan sanksi tegas setiap lagu yang tak pantas. "Lagu yang liriknya tak bermoral misalnya ditarik dari peredaran. Sedangkan pencipta dan penyanyinya bisa diberikan sanksi pidana misalnya," kata dia.
Malaysia saja, kata Dahnil, pernah menegur artis Malaysia yang berpakaian tak sopan. Bahkan media yang menampilkan langsung diberikan sanksi tegas. "Pengaturan tidak cukup di media saja. Namun juga di panggung-panggung off air," kata dia.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu bermuatan cabul yang melanggar Pasal 36 ayat 5 Undang-undang Penyiaran. Lagu tersebut antara lain, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, Buka Bungkus. Selain itu juga muncul goyang Dribble yang menghebohkan masyarakat namun tidak mendidik.




