Senin 09 Mar 2015 13:18 WIB

Lagu Berlirik Cabul Abaikan Asas Kepantasan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
 Caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga pedangdut Camelia Panduwinata Lubis alias Camel Petir berkampanye di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga pedangdut Camelia Panduwinata Lubis alias Camel Petir berkampanye di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Lirik lagu bernada mesum dan cabul dinilai melanggar asas kepatutan.

"Kreasi seni memang penting dikembangkan. Namun, harus harus selaras dengan asas kepatutan dan kepantasan sosial," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Senin (9/3).

Hiburan, ujar dia,  memang perlu. Namun, harus senafas dengan semangat kebangsaan dan standar  etika, tidak bisa bebas semaunya.

Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu yang bemuatan cabul disiarkan di radio.

Lagu bermuatan pornografi itu dianggap melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran. Lagu tersebut, antara lain Apa Aja Boleh, Hamil Duluan,  Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, dan Buka Bungkus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement