REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Lirik lagu bernada mesum dan cabul dinilai melanggar asas kepatutan.
"Kreasi seni memang penting dikembangkan. Namun, harus harus selaras dengan asas kepatutan dan kepantasan sosial," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Senin (9/3).
Hiburan, ujar dia, memang perlu. Namun, harus senafas dengan semangat kebangsaan dan standar etika, tidak bisa bebas semaunya.
Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu yang bemuatan cabul disiarkan di radio.
Lagu bermuatan pornografi itu dianggap melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran. Lagu tersebut, antara lain Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, dan Buka Bungkus.