Senin 09 Mar 2015 15:55 WIB

Negara Harus Cegah Peredaran Lagu Berlirik Cabul

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
panggung dangdut
Foto: fotografer.net
panggung dangdut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum PP  Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini pasar industri musik terlalu liberal. "Disisi lain pelaku industri juga abai terhadap etika dan dampak sosial, serta keadaban makanya muncul lagu-lagu berlirik tak mendidik," katanya, Senin, (9/3).

Sementara, ujar dia, publik belum mampu  mendorong seleksi alamiah terhadap lagu-lagu yang hadir di ranah hiburan tanah air. Mana lagu yang pantas dan mana yang tidak pantas didengarkan oleh anak-anak.

Oleh karena itu, dibutuhkan kehadiran negara untuk membuat regulasi yang bisa mencegah dan menyaring musik atau tontonan yang bernuansa pornografi. Nuansa pornografi ini ada dua yang perlu disaraing baik visual maupun audio.

Maka, ujar dia, lagu-lagu yang liriknya tidak pantas dan merusak moral harus diberikan sanksi. Ini perlu dilakukan guna menjaga moralitas generasi muda tanah air.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu bermuatan cabul  yang melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran. Lagu tersebut antara lain, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan,  Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, Buka Bungkus. Selain itu juga muncul goyang Dribble yang menghebohkan masyarakat namun tidak mendidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement