Jumat 06 Mar 2015 19:08 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

Tak Sebut Beda Banci dan Waria, Buku Terbitan Yudhistira Dinilai Rancu

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)
Foto: Facebook/Rika Rahma Dewi
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku pelajaran fikih sekolah dasar (SD) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira yang menyebutkan banci boleh menjadi imam sholat jika seluruh makmumnya perempuan dinilai penuh kerancuan.

"Buku itu jadi rancu kalau tidak dijelaskan apa itu banci. Banci adalah huntsa, orang yang secara fisik punya kelamin ganda," kata Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Jumat, (6/3).

Ia menegaskan, banci bukanlah waria. Sebab, banci berkelamin ganda, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Sedangkan waria adalah laki-laki yang meniru perilaku perempuan, tetapi alat kelaminnya laki-laki.

Sehingga banci atau huntsa boleh menjadi imam sholat bagi jamaah wanita. Namun, kalau waria tidak boleh menjadi imam sholat bagi jamaah wanita.

"Waria harus diobati karena tidak normal,  jiwa mereka sakit. Makanya waria tidak boleh menjadi imam bagi jamaah wanita, apalagi jamaah laki-laki, tidak boleh," kata Tengku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement