Selasa 24 Feb 2015 18:14 WIB

Sertifikat Halal Saring Produk Asing

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertikasi Halal Pekerja sedang menyajikan makanan di restoran siap saji Sushi Bar, Jakarta, Kamis (6/2). Sesuai Intruksi Gub DKI Jakarta Joko Widodo, para pelaku usaha di bidang perhotelan, resto dan katering melengkapi dengan sertifikasi halal
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertikasi Halal Pekerja sedang menyajikan makanan di restoran siap saji Sushi Bar, Jakarta, Kamis (6/2). Sesuai Intruksi Gub DKI Jakarta Joko Widodo, para pelaku usaha di bidang perhotelan, resto dan katering melengkapi dengan sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia harus lebih serius mempersipakan diri untuk menyambut datangnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satunya, dengan mengharuskan produk makanan yang beredar di masyarakat mempunyai sertifikat halal yang disahkan pihak berwenang di Indonesia.

''Di era MEA, sertifikat halal menjadi penting dan strategis sifatnya. Bahkan, sarana ini bisa dipakai sebagai cara untuk menyaring berbagai produk makanan dari luar negeri sehingga memberikan rasa aman,'' kata Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Anggota Komisi VI  DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut dia, bila sertifikat halal dicantumkan pada produk makanan dari luar negeri, secara otomatis pihak konsumen terlindungi dari produk yang tidak jelas statusnya. Selain itu, produk makanan yang dikonsumsi masyarakat akan jelas kualitasnya.

''Memang, harga barang impor mungkin akan menjadi lebih mahal karena harus menanggung biaya sertifikasi halal itu. Hal  ini tak menjadi soal sebab memang begitulah yang harus terjadi bila ingin rasa aman umat Islam terlindungi. Maka, konsumen kita pun tak bisa dimainkan begitu saja,'' ujarnya.

Menjawab pertanyaan apakah produk makanan buatan dalam negeri perlu mendapat perlakuan yang sama, Marhamah menegaskan, hal yang sama memang harus dibelakukan.

Tapi, bagi produk makanan dalam negeri, pemerintah harus memberikan perlakuan khusus, yakni dengan memberikan subsidi bagi pengurusan sertifikat halal tersebut.

''Jadi, sebaiknya gratiskan biaya pengurusan sertifikat kepada para produsen makanan dalam negeri. Bila ini dilakukan, nantinya harga produk makanan mereka akan menjadi lebih murah karena biaya pengurusan sertifikat ditanggung negara.''

Untuk itu, menurut dia, perlu ada kerja sama antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang selama ini mengurusi sertifikat halal tersebut.

''Ketiga lembaga ini perlu menjalin kerja sama. Jadi, setiap produk makanan nantinya tak hanya ada sertikat SNI-nya, tapi harus ada sertifikat halalnya,'' ujar Marhamah.

Terkait MEA, Fraksi PKB berpendapat, masyarakat perlu mulai disadarkan bahwa Indonesia punya kemampuan yang luar biasa dalam bidang ekonomi.

Patut dicatat, kekuatan ekonomi Indonesia akan menjadi faktor penting di MEA karena potensi pasarnya mencapai 40 persen dari seluruh pangsa pasar negara-negara ASEAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement