Selasa 24 Feb 2015 12:53 WIB

MUI Imbau Pemerintah Setop Eksploitasi Sumber Mata Air

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dimotori oleh ormas Islam Muhammadiyah.

Atas keputusan MK ini, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi semua perusahaan swasta air minum dalam kemasan (AMDK) untuk beroperasi, mengelola, dan menguasai sumber-sumber mata air di seluruh Indonesia.

"Harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Kalau memang dasar hukumnya tidak kuat, ya harus dilarang (keberadaan perusahaan swasta AMDK)," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Selasa (24/2).

Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf Amin mengimbau pemerintah untuk tegas melarang keberadaan perusahaan swasta AMDK yang masih menguasai sumber-sumber air. Lantaran sesuai amanah konstitusi, mesti dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam pandangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden SBY ini, keadilan negara terletak antara lain pada kemampuannya mendistribusikan kekayaan hasil pengelolaan alam secara merata.

"Penguasaan air, misalnya, itu ada pada negara. Kemudian, negara nanti yang mendistribusikannya secara adil untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement