Kamis 12 Feb 2015 21:26 WIB

Sumatera Selatan Bentuk Badan Wakaf

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pembentukan badan tersebut ditandai dengan pelantikan pengurus BWI Sumsel periode 2014 – 2017.

Pelantikan dilakukan Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman, Kamis (12/2) di Auditorium Bina Praja kantor Gubernur Sumsel.

Pelantikan dihadiri Wakil ketua BWI Pusat  M. Nadratuzzaman Hosen, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kanwil Sumsel Hambali, dan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Aflatun Muchtar.

Sekda Mukti Sulaiman melantik Duski Ibrahim sebagai Ketua BWI Provinsi Sumsel dan Elvi Sulviana sebagai Wakil Ketua BWI Provinsi Sumsel serta pengurus lainnya.

Dalam sambutannya Mukti Sulaiman berpesan, pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan harus mampu menjaga amanah dalam mengaplikasikan pengelolaan wakaf di Sumatera Selatan.

“Saya yakin pengurus yang ini merupakan orang-orang yang memiliki potensi besar dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Menurut  Mukti Sulaiman, wakaf merupakan wujud solidaritas umat muslim dalam memberikan wadah sosialitas yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

“Untuk memberikan kepastian kepada orang-orang yang telah mewakafkan sebagian hartanya Badan Wakaf Indonesia Sumatera Selatan agar memberikan penghargaan bagi siapa saja dan berapapun nilai yang diwakafkan,” ujarnya.

Sekda Sumsel mengingatkan dalam mengelola wakaf, yang dituntut masyarakat adalah kepastian dari Badan Wakaf Indonesia itu sendiri.

“Bagi masyarakat yang telah mewakafkan hartanya akan diberikan setifikat bagi yang menyumbang Rp 1 juta ke atas. Walaupun, hanya Rp 10.000 juga akan diberikan tanda bukti,” pesannya.

Sementara itu Wakil Ketua BWI Pusat  M. Nadratuzzaman Hosen berpesan kepada pengurus BWI Sumsel agar selalu berdampingan dengan Kanwil Kementerian Agama sehingga dapat dibina dan dimajukan karena saat ini masih banyak potensi wakaf  yang belum digali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement