Kamis 05 Feb 2015 11:21 WIB

Definisi Bansos Diubah, tak Ada Lagi Bantuan Dana untuk Masjid

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Plang ajakan Shalat dipasang pada pintu masuk didepan Masjid Husnul Khotimah, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Plang ajakan Shalat dipasang pada pintu masuk didepan Masjid Husnul Khotimah, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi memberikan bantuan kepada masjid dalam bentuk uang pada tahun ini. Lantaran ada perubahan akun pertanggungjawaban keuangan dari akun 57 ke akun 52.

Sebelumnya, bantuan untuk masjid masuk ke dalam akun 57 yang tergolong bantuan sosial (Bansos). Namun, saat ini defini bansos mengalami perbaikan sehingga bantuan untuk masjid tidak masuk dalam kategori bansos.

"Nah sekarang definisi bansos diperbaiki karena masjid untuk bansos kan tidak benar. Yang benar, mestinya adalah bansos itu adalah bantuan bagi masyarakat yang kalau tidak dibantu mati atau kolaps atau apalah itu baru bantuan sosial," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Machasin, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, akun 52 merupakan bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang atau kegiatan.

Misalnya, ada masjid yang memerlukan semen atau barang lainnnya, akan dilakukan pengiriman barang tersebut melalui Kanwil Kemenag.  Saat ini terdapat 330 titik bantuan untuk masjid yang masing-masing dikerahkan kepada kanwil.

Ia menambahkan, saat ini masjid yang memperoleh bantuan dana hanya Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat sejumlah Rp 10 miliar dan sejumlah  masjid yang terkena bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement