Rabu 28 Jan 2015 11:05 WIB

Tidak Sesuai Syariat Islam, Menag Pastikan Dana Talangan Haji Dihentikan

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan dana talangan penyelenggaraan ibadah haji sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

"Tidak ada lagi dana talangan. Jadi kami sudah mewanti-wanti betul kepada penerima setoran untuk tidak menerima pelayanan dana talangan. Karena secara syar'i bertentangan," ujar Menag saat  raker dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (27/1).

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay setuju bahwa penghentian dana talangan haji juga untuk mengantisipasi panjangnya antrian calon jamaah haji. Menurutnya, dana talangan haji justru menyebabkan antrian calon jamaah haji terlihat menjadi panjang.

"Padahal sebetulnya yang siap berangkat haji harus mampu dari fisik dan finansial.  Jadi siapa yang berangkat haji sekarang yang punya duit beneran," ujar Saleh.

Ia menambahkan,  jika dana talangan sudah dihentikan maka tugas komisi VIII DPR RI untuk memastikan apakah proses tersebut sudah dijalankan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement