Jumat 23 Jan 2015 11:03 WIB

Imam Istiqlal: Larangan Miras Jangan Ditakar

Rep: c02/ Red: Agung Sasongko
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan keluarkan peraturan tentang larangan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan tersebut dituangkan dalam permendag bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Keluarnya peraturan tersebut mendapat dukungan dariImam besar Masjid Istiqlal Ali Musthafa Ya’qub.

Namun,  Ali Musthafa Ya’qub meminta untuk tidak menakar alkohol yang dilarang dalam permendag. Ia mengatakan semua yang menyebabkan mabuk harusnya dilarang dan ditarik peredarannya. Tidak hanya di minimarket ataupun supermarket, di lokasi manapun yang menjual minuman beralkohol harus ditarik peredarannya. Begitupun dengan minuman keras yang dibuat sendiri.

Ia menegaskan, dalam hal pelarangan minuman beralkohol ini pemerintah harus menggarap serius.  Apalagi ada beberapa pihak yang menyayangkan pelarangan minuman tersebut di tempat-tempat wisata dengan alasan banyak turis yang mencari minuman-minuman tersebut.

Ali menegaskan, tidak adanya minuman keras belum tentu mengurangi turis datang ke Indonesia. Selain itu tanpa turis pun indonesia masih bisa hidup, dan mampu. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement