Kamis 08 Jan 2015 18:23 WIB

MUI: Hukum Membuang Sampah Daur Ulang Adalah Tabzir

Rep: c83/ Red: Karta Raharja Ucu
  Pedagang membuang sampah di tempat sampah yang menggunung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/1).    (Republika/Raisan Al Farisi)
Pedagang membuang sampah di tempat sampah yang menggunung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha diminta berkontribusi untuk mendorong kesadaran masyarakat serta memproses dan mengolah sampah sebelum dibuang. Tujuannya agar sampah yang dibuang aman bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Permintaan itu disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai mengeluarkan fatwa nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan, legislatif dapat melakukan pengkajian ulang dan membuat ketentuan peraturan perundangan. Sehingga dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif, termasuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan di tingkat eksekutif.

Sementara rekomendasi untuk tokoh agama yakni agar tokoh agama membangkitkan kesadaran keagamaan masyarakat, jika membuang sampah sembarangan tidak benar secara agama. Membuang barang yang masih bisa digunakan masuk kategori tabzir (membuang-buang harta) dan tidak diperkenakan.

"Yang seperti ini menjadi penting. Lembaga pendidikan, tempat ibadah. Bagaimana tempat ibadah juga menjadi pionir untuk kepentingan kebersihan lingkungan kemudian perhatian terhadap buang sampah. Itu saya kira poinnya," kata Asrorun Ni'am Shaleh kepada ROL, Rabu (7/1). C83.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement