REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan ada beberapa diktum yang diatur dalam fatwa ini. Disamping diktum hukum juga terdapat beberapa rekomendasi untuk kepentingan tindak lanjut secara operasional.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pemerintah, pembuat UU atau legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha dan tokoh agama. Ia menjelaskan, rekomendasi untuk pemerintah pusat maupun daerah yakni terkait dengan pemberian edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Rekomendasi lainnya juga agar masyarakat tidak gampang membuang sisa barang yang masih bisa dimanfaatkan.
Ia menyebut, hal itu dapat didorong dengan melakukan pemilahan sampah baik yang bisa didaur ulang maupun yang tidak. "Selain itu, pemerintah juga harus mampu meningkatkan peran layanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai tugas dan tanggung jawabnya," kata Asrorun Ni'am Shaleh kepada ROL, Rabu (7/1).
Rekomendasi itu disampaikan MUI untuk pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan penegakan hukum dan denda bagi yang membuang sampah sembarangan. "Saya rasa langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat dan juga memberikan punishment itu bagian dari pendidikan masyaraktnya. Jadi ada pendekatan sosialisasi kemudian setelah itu edukasi dan penegakan hukum," ujar Asrorun.