REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Proses pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tersisa delapan bulan lagi.
“Berdasarkan undang-undang tentang pengelolaan haji maka diberikan waktu satu tahun untuk pembentukan badan pengelolaan keuangan haji,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (7/1).
Itu artinya, jelasnya, Kemenag memiliki waktu sekitar delapan bulan untuk mempersiapkan terbentuknya BPKH tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini Kemenag tengah mempersiapkan regulasi, PP dan berbagai ketentuan lain. Termasuk proses mekanisme perekrutan badan pelaksana dan pengawasnya yang akan ditentukan melalui panitia seleksi.
Pansel yang dipilih, ujarnya, harus yang menguasai bagaimana pengelolaan keuangan haji. Undang- undang telah memberikan kewenangan kepada BPKH untuk tidak hanya mengelola keuangan, tetapi juga termasuk menginvestasikan dana yang sangat besar tersebut. Sehingga nilai kemanfaatan dari dana setoran jamaah haji bisa dirasakan lebih besar lagi.