Jumat 02 Jan 2015 18:45 WIB

Persis: Kami Sudah Lama Lakukan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Rep: wilda/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum PP Persis KH Prof Dr Maman Abdurrahman
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Umum PP Persis KH Prof Dr Maman Abdurrahman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) mendukung fatwa MUI tentang fatwa hukum tanah wakaf masjid.

Menurut Sekretaris Umum PP Persis, Irfan Safruddin, sertifikasi tanah wakaf juga selalu dilakukan oleh Persis. "Kita sudah lama melakukan sertifikasi tanah wakaf masjid," ujar Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (3/1).

Irfan mengatakan, selama ini Persis selalu melakukan wakaf tanah masjid yang kemudian melakukan sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar tanah masjid tidak diganggu gugat pihak mana pun termasuk keluarga pewakaf.

Menurut Irfan, melakukan sertifikasi tanah wakaf masjid bukan hal yang sulit. Paling tidak, ujarnya, pengurus dan pewakaf melakukan sertifikasi kepada Kementerian Agama.

Proses ini juga tidak menghabiskan waktu yang lama. Menurut Irfan, pemerintah hanya perlu melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama, lanjutnya,masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah wakaf masjid.

Ia mengaku melakukan wakaf secara lisan memang hal yang seharusnya dihindari. Menurutnya, langkah seperti ini bisa mengakibatkan masalah besar ke depan. Misal, pihak keluarga menggugat kembali tanah masjid yang pernah diwakafkan oleh orangtua mereka yang sudah lama wafat.

Untuk itu, Irfan mengaku sangat setuju dengan fatwa tersebut. Dia berharap langkah sertifikasi tidak hanya dilakukan oleh Persis, tapi seluruh masyarakat Islam di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini didasari adanya beberapa bangunan masjid yang dihilangkan dan digusur tanpa penggantian.

Selain itu, dalam perspektif hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan status tanah masjid dan juga status perwakafan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement