Jumat 26 Dec 2014 14:56 WIB

Payroll System, Cara Efektif Kurangi Gap Potensi dan Realisasi Zakat

nasir tajang
Foto: dok-pribadi
nasir tajang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penelitian tentang potensi zakat di Indonesia sudah banyak dilakukan. Penelitian terbaru yang dilakukan hasil kerjasama IPB, BAZNAS dan IDB menyebutkan potensi zakat di Indonesia sebesar 217 triliun atau 3,4 persen dari GDB.

Salah satu potensi yang cukup besar adalah zakat profesi PNS Pusat dan Karyawan BUMN dengan potensi sebesar Rp 1,627 triliun per tahun.

Sebagaimana halnya realisasi secara nasional, realisasi zakat PNS Pusat dan BUMN juga tidak jauh berbeda yaitu masih ada gap yang sangat jauh antara potensi dan realisasi. Sampai saat ini, kurang lebih baru satu sampai dua persen yang berhasil diwujudkan.

Upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat profesi sebenarnya sudah banyak dilakukan. Bahkan, kiat-kiat fundraising kontemporer pun tak luput menjadi pedekatan yang digunakan.

Media Iklan yang digunakan pun tidak hanya di media cetak, tetapi di tv, media sosial dan bahkan memanfaatkan konsep Multi Level Marketing. Namun hasil yang dicapai masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Menurut salah satu calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nasir Tajang, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan zakat profesi tersebut adalah melalui payroll system yaitu pemotongan secara langsung atas gaji pekerja yang terintegrasi dengan system penggajian di instansi atau perusahaan.

''Jadi gaji yang diterima pekerja adalah gaji yang telah ditunaikan zakatnya. Pengalaman dan fakta menunjukkan instansi/perusahaan yang sudah menerapkan payroll system terhadap zakat profesi berhasil mengoptimalkan sampai 100 persen dari potensi,'' paparnya pada Republika, Jumat (26/12).

Pemotongan melalui payroll system ini, kata Nasir, sangat mungkin dan mudah dilakukan, tinggal bagaimana kepedulian dan keberanian para pemimpin untuk melakukan dan dukungan pihak yang terkait seperti SDM, IT, hukum dan tentunya Serikat Pekerja.

Dukungan tersebut, sambung Nasir, menjadi mutlak untuk dapat terlaksananya zakat payroll system ini, karena memang sejatinya zakat adalah ibadah kemasyarakatan.

Zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi masing-masing, atau hanya tugas ulama atau amil saja, tetapi harus menjadi perhatian semua pihak mulai dari unsur pimpinan sampai kepada pelaksana teknis.

Nilai tambah lain pembayaran zakat melalui payroll system ini adalah terwujudnya efektivitas dan efisiensi penghimpunan zakat profesi, dan tentunya juga menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, sehingga muzaki dapat terbebas dan terselamatkan dari kelalaian dan mengkonsumsi harta yang bukan menjadi miliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement