REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang di dalamnya terdapat upaya untuk mengatur materi dakwah dinilai kurang tepat.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengaku tidak sepakat dengan istilah dakwah provokatif. Bila ada aktivitas yang menyeru atau menghasut pada hal-hal tidak terpuji, menurutnya itu bukanlah dakwah.
“Dakwah itu ajakan kepada ajaran Islam. Untuk memberi pencerahan dan pencerdasan umat beragama. Tidak ada istilah dakwah provokatif, perlu diluruskan itu,” kata Amirsyah saat dihubungi ROL, Selasa (23/12).
Provokasi, menurutnya, tidak sejalan dengan jiwa dan semangat dakwah. Ajakan dalam dakwah harus mengandung hikmah sebagaimana diperintahkan dalam Alquran, Surat An-Nahl ayat 125.
“Dakwah adalah panggilan yang suci. Jika dakwah bernada hasutan atau provokasi itu oknum saja artinya,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mngatakan kepada Republika bahwa ada kemungkinan materi dakwah diatur dalam RUU PUB.
Pasalnya, menurut dia, sudah jamak ditemukan fenomena aktivitas penyiaran semua agama termasuk dakwah Islam secara eksplisit mencaci maki, menyebut nama orang.