Kamis 11 Dec 2014 16:23 WIB

PAHAM: Perkap Jilbab Polwan Belum Disahkan, Ini Bukti..

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Heru Susetyo melihat perhatian Kapolri terhadap Polwan yang hendak berjilbab sangat rendah. Rendahnya perhatian tersebut terlihat dari lamanya pengesahan dan penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam Muslimah itu.

Heru menilai Kapolri tidak serius dalam menyelesaikan peraturan yang menyangkut hak sipil tersebut. "Ini sangat menunjukkan ketidakpedulian Kapolri, dianggap tidak penting, seharusnya ini diprioritaskan" kata Heru Susetyo saat dihubungi ROL, Kamis (11/12).

Padahal, menurutnya, peraturan jilbab polwan bukanlah perkara yang rumit. Karena, tidak ada hubungannya dengan sikap-sikap radikal dan militansi yang dapat mengancam stabilitas negara. "Tidak ada hubungannya dengan politik dan negara" kata Heru.

Ia mendesak agar Perkap jilbab polwan segera ditetapkan. Karena, selain menghalangi seseorang untuk beribadat, penundaan ini juga dapat memperburuk citra Kepolisian.

Pasalnya, di negara lain seperti Inggris dan Kanada sudah membolehkan Polwannya yang muslim untuk mengenakan jilbab saat bertugas. Padahal, kata Heru, muslim tergolong sebagai minoritas di negara-negara tersebut. "Sebenarnya Indonesia negara apa? katanya Mayoritas muslim" tegas Heru.

Heru mengimbau agar Polwan yang ingin berjilbab tetap semangat memperjuangkan hak mereka. Ia juga berharap Polisi dapat membuka diri dengan memberi kesempatan bagi polwan untuk menjalankan ajaran agamanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement