REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan membuat peraturan tentang penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim maupun sebaliknya. Karena, hal itu melanggar perintah agama.
Begitu juga dengan agama lain yang juga tidak diperkenankan memakai atribut atau pakaian yang bukan mencerminkan agamanya.
"Kemenag tentu takkan membuat aturan perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu,"ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Republika, Rabu (10/12).
Sehingga, masing-masing penganut agama seharusnya tidak menuntut apalagi memaksa penganut agama lain untuk memakai atribut atau pakaian agamanya.
Misalnya, jelas Lukman, seorang Muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi Sinterklas demi menghormati Hari Natal. Begitu juga dengan perempuan non-Muslim tak perlu dipaksa berjilbab demi menghormati Idul Fitri.
"Masing-masing kita dituntut untuk dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang menggunakan pakaian atau atribut agama yang tak dianutnya,"jelasnya.
Sebab hal itu justru menodai identitas masing-masing penganut agama. Apalagi, toleransi yang telah dicanangkan masyarakat Indonesia selama ini bukanlah saling meleburkan dan mencampuradukkan identitas masing-masing.
"Bertoleransi bukan untuk menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya,"tegas Menag.