Senin 08 Dec 2014 11:06 WIB

BAZNAS 2015-2020 Diharap Tiadakan Gap Zakat

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Ahmad Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca
Ahmad Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi calon anggota BAZNAS untuk masa bakti 2015-2020 sudah menghasilkan 16 nama, yang nanti akan mengerucut lagi menjadi delapan nama anggota BAZNAS terpilih.

Salah satu yang terpilih, Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, berharap, BAZNAS dapat meniadakan kesenjangan (gap) antara potensi dan realisasi zakat di Indonesia pada masa bakti mendatang.

"Tahun lalu, secara nasional penerimaan zakat hanya berjumlah Rp 2,7 triliun, sedangkan realisasinya baru sekitar satu persen dari total potensi zakat nasional," kata Ahmad Juwaini saat dihubungi Republika, Senin (8/12) di Jakarta.

Menurut perhitungan BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun. Sehingga realisasi zakat yang tak lebih dari Rp 1,3 triliun atau sekitar satu persen dari potensi zakat nasional, tentu menjelaskan gap.

Ahmad Juwaini menuturkan, gap ini merupakan masalah bersama semua amil zakat, baik itu BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) swasta, seperti Dompet Dhuafa.

Ahmad Juwaini lantas mencetuskan agar ke depannya BAZNAS mampu menargetkan penerimaan zakat nasional hingga Rp 30 triliun per tahun.

"Karena itu, ke depannya, saya harap anggota BAZNAS yang baru dapat membuat sinergitas yang erat antara BAZNAS dengan seluruh LAZ di Indonesia. Realisasi potensi zakat secara optimal adalah misi bersama," ujar Ahmad Juwaini, Senin (8/12).

Ahmad Juwaini melanjutkan, BAZNAS sejatinya merupakan koordinator yang mengayomi semua LAZ di seluruh Indonesia. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat dikelola oleh negara, yakni melalui BAZNAS.

Untuk itu, kata Ahmad Juwaini, BAZNAS hadir semata-mata untuk mendampingi seluruh LAZ di Indonesia, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang tidak. Lebih jauh, Ahmad Juwaini berpendapat, sebaiknya BAZNAS untuk periode mendatang, mendorong seluruh LAZ di daerah-daerah di Indonesia agar berstatus badan hukum.

"Tapi kalau mereka (LAZ yang tidak berbadan hukum) tidak mau, tentu tidak masalah. Minimal, mereka diharapkan berkoordinasi dengan LAZ yang telah berbadan hukum atau ke BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) setempat," ungkap Ahmad Juwaini, Senin (8/12).

Terakhir, Ahmad Juwaini berharap, potensi zakat nasional dapat direalisasikan seutuhnya sehingga problem kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia dapat diatasi. Sebab, bila dikelola secara luas dan profesional, zakat dapat tampil sebagai solusi persoalan sosial.

Ahmad Juwaini berharap, BAZNAS ke depannya dapat merebut pikiran dan hati masyarakat seluruhnya. Artinya, umat Islam Indonesia pun dikondisikan responsif dalam hal kewajibannya menunaikan zakat melalui BAZNAS, BAZDA, atau semua LAZ pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement