Sabtu 06 Dec 2014 12:51 WIB

Soal Atribut Natal, Kemenag : Perusahaan Jangan Picu Konflik Kerukunan Agama

Rep: CR05/ Red: Erdy Nasrul
Suasana perayaan natal di sebuah mal
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam rangka penyambutan Natal hari raya besar umat kristiani 25 Desember mendatang, umumnya jamak perusahaan atau pusat perbelajaan yang memerintahkan karyawannya termasuk muslim untuk mengenakan atribut natal saat bekerja.

Terkait itu,  Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (Kemenag) Mubarok mengimbau agar perusahaan baik non muslim pada muslim maupun sebaliknya agar tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut agama tertentu. "Bila karyawannya tidak bisa, sebaiknya perusahaan tida memaksakan kehendak," ujar Mubarok pada Republika Online (ROL) di Jakarta, Sabtu (6/12).

Dilanjutkan dia, peraturan mengenai agama dalam ketenagakerjaan sudah ada, namun hanya mengurusi persoalan ibdah saja. "UU nya seperti perusahaan atau majikan harus memberi waktu untuk beribadah para karyawan. Kalau UU untuk persoalan mengenakan atribut agama tertentu tidak ada," lanjut dia.

Namun, tambah dia, walaupun belum ada aturan terkait sanksi bagi perusahaan bila memaksa karyawannya untuk mengenakan atribut agama tertentu salah satunya atribut natal itu, perusahaan harus bersikap bijaksana.

Perusahaan, tambah dia, tidak boleh memaksakan kehendak bila dapat mengganggu kerukunan beragama. "Perusahaan jangan sampai memicu konflik kerukunan beragama," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement