REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak menyetujui usulan Komisi VIII DPR RI untuk membuat lembaga sertifikasi amil zakat. Hal itu dianggap tidak efektif.
"Kalau ada lembaga baru itu di bawah siapa, apakah efektif?"ujar ketua Umum Baznas KH Didin Hafidhuddin, Kamis (4/12).
Meskipun pada prinsipnya, kata Didin, lembaga amil dan zakat memang harus selalu ditingkatkan kualitasnya. Baik itu dari segi manajemen lembaga maupun sumber daya manusia.
Tapi, lembaga tersebut harus kompeten. Baik itu harus mengerti zakat, manajemen, manajerial dan pemberdayaan zakat. Sebab tujuan utama badan amil zakat adalah untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan.
Sehingga, lembaga tersebut harus jelas dan tidak boleh berisi orang-orang sembarangan. Apakah itu dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Pemerintah lainnya.
"Kalau mau buat lembaga baru, harus jelas. Seharusnya di bawah MUI dan orang-orang tidak sembarangan seperti, cendikiawan, mengerti manajemen, dan mengerti pemberdayaan,"jelas dia.
Didin hanya meminta agar pengelolaannya harus menguatkan dan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada yakni, pemerintah. Lantaran pemerintah punya otoritas untuk melakukan pengawasan dan memberikan penilaian pada masyarakat.
Caranya, seperti membuat direktorat khusus yang mengawasi secara berkala badan amil zakat pada Kementerian Agama atau memberikan penilaian berupa sertifikat pada setiap badan amil dan zakat.
Untuk apa buat yang baru? Apa yang ada saja dikuatkan perannya baik itu MUI atau Kemenag,"ungkap Didin.