REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia masih mengincar beberapa bank yang bisa ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).
Kepala Bidang Pembinaan Nazir dan Lembaga Wakaf Kemenag RI Sutisna mengatakan, akan meningkatkan jumlah LKS-PWU di Indonesia.
"Namun kita masih lihat-lihat, sejauh ini sudah sekitar 15 bank yang Kita tetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang," ujar Sutisna di Jakarta, Selasa (2/11).
Dijelaskannya, pada 2012, sebanyak 12 bank dan terakhir tahun ini adalah CIMB Niaga, SUMUT dan Panin Bank yang ditetapkan Kemenag sebagai LKS PWU.
"Kita juga bekerjasama dengan asosiasi bank daerah seperti di Kalimntan Barat, Kalimantan Timur dan Riau, dalam rangka meninjau bank mana lagi yang akan kami tetapkan," lanjutnya.
Dia menegaskan, target penambahan LKS PWU ke depan dikarenakan potensi kebutuhan masyarakatnya juga sangat tinggi. "Dari 240 juta penduduk kita, 87,4 persennya umat Islam dan berati ini potensinya tinggi sekali," katanya menerangkan.
Dia menambahkan, sebetulnya proses untuk bisa menjadi LKS PWU sederhana saja. "Mudah saja, bank hanya mengajukan proposal, dengan catatan bank telah memiliki lisensi dari BI dan OJK," tambah dia.