REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Puluhan pimpinan pondok pesantren di Banten meminta Pemprov setempat menyampaikan usul inisiatif pembentukan peraturan daerah (Perda) Pondok Pesantren sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi.
"Kita membutuhkan Perda Pesantren dalam upaya memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi, untuk membantu lembaga pendidikan pondok pesantren," kata Pimpinan Pondok Pesantren Subulussalam Tangerang, KH Maemun Ali, usai mengikuti pembinaan dan pemantapan kapasitas tenaga pendidik Pondok Pesantren di Serang, Kamis (20/11).
Maemun mengatakan, selama ini pendidikan pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian penuh dari Pemprov Banten, dalam upaya memberikan bantuan baik secara fisik maupun kesejahteraan bagi para pendidik pondok pesantren.
Hal tersebut disebabkan karena belum ada regulasi yang jelas bagi pesantren, serta kekhawatiran ada kesalahan dari pemerintah atas pemberian bantuan tersebut. "Bantuan selama ini tetap ada, tapi kami menilai perhatian itu belum optimal. Kalau ada Perda, regulasinya sudah jelas," kata Maemun.
Ia juga mengharapkan dengan adanya Perda Pesantren tersebut, nantinya tidak ada diskriminasi dari pemerintah dalam memberikan bantuan bagi pesantren, serta tidak membedakan antara pesantren salaf dan modern dalam memberikan perhatian tersebut.
Hal senada juga disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Khozinul Asror. Menurutnya, bantuan yang diterima pesantren selama ini seperti dalam bentuk hibah masih sangat terbatas. Sebab, harus melalui Biro Kesra dan pesantren juga harus mengajukan permohonan.
Dengan adanya Perda Pesantren, kata Khozinul, perhatian pemerintah terhadap lembaga pesantren, baik secara fisik, tenaga pendidik, serta para santri bisa lebih optimal dan landasan hukumnya jelas. "Kalaupun melalui mekanisme hibah, bantuannya tidak bisa setiap tahun. Itu pun terkadang nilainya tidak seberapa," katanya.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan usul inisiatif kepada DPRD Banten, untuk membentuk Perda Pondok Pesantren seperti yang telah diterbitkan di Pemkab Lebak.
"Di Kabupaten Lebak sudah punya, namun belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Bupati untuk pelaksanaan teknis dari Perda itu," kata Khozinul.
Kepala Bidang Keagamaan Biro Kesra Provinsi Banten Yusuf Soufi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren tersebut kepada Plt
Gubernur Banten.
Pihaknya berharap usulan pembentukan Perda Pondok Pesantren di Banten bisa segera terealisasi dalam upaya pengembangan dan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan pondok pesantren.