Selasa 11 Nov 2014 18:09 WIB

MPU Aceh Bentuk LP-POM

Pengujian sampel di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor (ilustrasi).
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Pengujian sampel di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan (LP-POM) guna mencegah peredaran produk yang belum terjamin kehalalannya di provinsi yang menjalankan Syariat Islam itu.

"LP-POM merupakan badan otonom. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan agar produk-produk pangan dan obat-obatan yang dipasarkan terjamin kehalalannya," kata Wakil Ketua

MPU Aceh Tgk H Muslim Ibrahim, Selasa (11/11).

Selain memastikan kehalalan produk pangan dan obat-obatan, kata dia, lembaga bentukan MPU Aceh ini juga sebagai badan pemberi layanan informasi mengenai kehalalan produk.

"Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab MPU guna melindungi serta menenteramkan masyarakat Aceh dari peredaran produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang belum terjamin kehalalannya," kata dia.

Selama ini, kata dia, MPU Aceh memandang bahwa perhatian terhadap isu-isu produk haram meresahkan masyarakat. Bahkan, masyarakat tidak dapat membedakan antara produk halal dan tidak halal atau haram.

Padahal, kata Muslim, Islam yang dianut mayoritas penduduk Aceh mengajarkan agar selalu menggunakan sesuatu yang baik atau halal. Sebab, halal tidaknya sesuatu yang dikonsumsi berpengaruh pada kualitas ibadah yang dilaksanakan.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan hadirnya LP-POM tersebut bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap jaminan kehalalan suatu produk makanan dan obat-obatan.

"Kami juga mengharapkan LP-POM ini terus memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kehadiran LP-POM untuk mendidik dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengonsumsi suatu yang halal," kata Tgk Muslim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement