Ahad 19 Oct 2014 21:48 WIB

Larang Hijab di Sekolah, Hakim Nigeria: Kami Negara Sekuler

Pelajar muslim Nigeria.
Foto: www.nytimes.com
Pelajar muslim Nigeria.

REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Pengadilan Tinggi Nigeria menolak mencabut kebijakan yang melarang hijab di sekolah dasar negeri dan menengah. Putusan ini segera memicu protes umat Islam.

"Kami akan mengajukan banding," kata Kaamil Kalejaiye, Presiden Masyarakat Masyarakat Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN) seperti dilansir onislam.net, Ahad (19/10). MSSN mengawal kasus ini sejak disidangkan pertama kali sejak Mei 2013.

Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Nigeria menyatakan larangan hijab tidak melanggar hak sipil pelajar Muslimah. "Nigeria negara sekuler bukan negara agama," kata Hakim, Modpue Onyeabo. Menurutnya, mencabut larangan berhijab sama saja mempromosikan ajaran tertentu sehingga dikhawatirkan menyebabkan ketegangan sosial.

"Sesuai amanat konstitusi, Nigeria harus menjaga netralitasnya," kata dia.

Onyeabo menegaskan keseragaman dalam pakaian yang dikenakan pelajar lebih utama karena menghargai nilai-nilai pluralitas. Tentu, apapun yang merusak keseragaman itu akan dihentikan, termasuk usaha mencabut larangan berhijab.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah Nigeria melarang pemakaian hijab di sekolah. Alasannya, aturan itu sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Sementara itu, audiensi yang dilakukan komunitas Muslim terus dilakukan. Misalnya dengan menggelar kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement