REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE — Ratusan kelompok Muslim di Queensland, Australia, mendesak agar dicantumkannya hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan yang dilatari oleh kebencian (hate crimes) ke dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bakal diberlakukan di negara itu.
“Kejahatan yang didasari kebencian itu sangatlah buruk. Karenanya, kami menginginkan penegakan hukum yang ketat saat ini,” ujar Presiden Dewan Islam Queensland, Mohammed Yusuf, kepada Guardian Australia, seperti dikutip dari OnIslam.net, Selasa (7/10).
Tuntutan tersebut adalah bagian dari petisi terhadap Parlemen Australia yang dibuat oleh lebih dari 650 orang atau organisasi, termasuk Dewan Islam Queensland dan Dewan Imam Queensland. Petisi ini menyusul ketegangan rasial dan agama yang terjadi di negeri kanguru belakangan ini, dengan umat Muslim menjadi target utamanya.
Yusuf mengatakan, tujuan di balik rekomendasi yang dilayangkan kelompoknya kali ini adalah untuk meminimalisasi kejahatan yang dilatarbelakangi oleh kebencian bernuansa ras dan agama. Hukuman yang ketat menurutnya dapat mencegah peningkatan berbagai insiden serangan terhadap warga Muslim, terutama yang perempuan.
Petisi yang dibuat sejumlah kelompok Muslim Australia ini juga sebagai jawaban dari pernyataan Jaksa Agung George Brandis, beberapa waktu lalu. Kala itu, Brandis mengatakan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberi masukan terhadap proses legislasi tahap kedua RUU Keamanan Nasional di negara itu.
RUU itu sendiri saat ini masih diperiksa oleh Komite Bersama untuk Intelijen dan Keamanan (JCIS) Australia.Umat Muslim sudah berada di Australia selama lebih dari 200 tahun. Jumlah mereka saat ini mencapai 1,7 persen dari 23 juta total populasi di negara itu.
Sentimen anti-Muslim makin meningkat setelah serangan antiteror pekan lalu, dan dianggap sebagai yang terbesar dalam sejarah Australia. Sebanyak 15 orang ditangkap dari utara-barat Sydney dalam aksi tersebut.Penangkapan lalu diikuti oleh sejumlah besar serangan anti-Muslim, termasuk masjid yang dirusak di Queensland dan ancaman langsung yang ditujukan kepada Mufti Agung Australia.