Senin 06 Oct 2014 19:43 WIB

Menjawab Kebutuhan Ummat Akan Pemakaman Syariah (2)

Al ashar memorial garden
Al ashar memorial garden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Dalam fatwa MUI Nomor 09 tahun 2014 diputuskan bahwa jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan. Namun harus memenuhi ketentuan antara lain, syarat dan rukun jual beli, dilakukan dengan prinsip  sederhana ,  kavling  kuburan  tidak bercampur antara muslim dan non-muslim.

Berdasakan fatwa MUI, jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir (menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia) dan israf (tindakan berlebih-lebihan) hukumnya haram. Fatwa ini diharapkan mampu memperjelas apakah jual beli tanah kuburan sudah sesuai dengan syariah Islam.

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf menilai jual beli lahan untuk makam adalah persoalan muamalah. Kalaupun ada jual beli lahan untuk makam, asal kedua belah pihak ridho dengan jual beli tersebut, tidak menjadi masalah. Yang paling penting, adalah pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat  Islam.  Mengenai  hal  yang  dinilai berlebihan    seperti    bangunan    penanda makam, menurutnya hanyalah tradisi.

 "Penanda makam  bermacam-macam, kalau dulu dengan batu atau daun kurma, dan sekarang dengan marmer atau keramik, tidak masalah, itukan hanya penanda bahwa disitu ada kuburan," kata Kiai Slamet Effendy Yusuf.

Bagaimana dengan pemakaman Al Azhar. Sebuah kawasan di wilayah Karawang Timur yang dikhususkan sebagai tanah pemakaman umat muslim.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Murshidah Thahir menilai makam di Al Azhar Memorial Garden sudah sesuai dengan syariah. Bahkan Murshidah menegaskan apa yang ditawarkan Al Azhar Memorial Garden sudah benar dengan membuat taman pemakaman lebih tertata, asri, indah dan bersih. "Itu tidak ada yang dilanggar, "katanya, seperti dilansir dari tayangan wawancara sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Artinya     keindahan    sesuai    dengan syariat,  keasrian,  lingkungan  hidup  yang hijau  dirawat  sebaik-baiknya.  Begitu  juga kebersihan, yang juga sesuai syariat.

Direktur Utama Al Azhar Memorial Garden, Nugroho Adiwiwoho mengatakan, latar  belakang  Al   Azhar   menghadirkan Al Azhar Memorial Garden adalah untuk melengkapi layanan jenazah yang selama ini sudah dijalankan oleh yayasan. Mulai dari memandikan,  mengkafani,  mensholatkan, sampai  mengantarkan  jenazah  dan  menguburkannya.

Selain itu, Al Azhar Memorial Garden dirintis sebagai  jawaban  kegelisahan umat muslim terhadap segala persoalan penguburan di taman pemakaman umum. Al Azhar dibuat bukan untuk bermewah-mewahan, tapi untuk menunjukkan bahwa Islam juga mencintai kebersihan dalam mengurus makam. Apa yang dibangun di lahan  Al  Azhar  Memorial  Garden  adalah makam yang sudah sesuai dengan syariat Islam.

Misalnya, tanah kuburan hanya dibangun sedikit menjulang 10 cm dengan tanah dan rumput sebagai penanda adanya  makam. "Al Azhar Memorial Garden adalah taman yang diisi makam, tamannya ada dulu baru makamnya, jadi lebih tertata namun tetap sesuai syariat Islam," katanya.

Untuk mencegah tabdzir dan israf dalam pemakaman serta agar seluruh ummat dapat memanfaatkan layanan, Al-Azhar Memorial Garden menyiapkan Konsultan Pemakaman Syariah. Tugasnya membimbing dan mengarahkan pemilihan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan ummat yang sejalan dengan kaidah pemakaman syariah. advetorial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement