Rabu 19 Nov 2025 15:58 WIB

Terinspirasi dari Piagam Madinah, MUI Rumuskan Peta Jalan Hingga 50 Tahun Mendatang

Dalam piagam tersebut, akan dimuat lima pokok utama.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengasuh Ponpes Amanah Cendekia Depok, KH Cholil Nafis
Foto: Havid Al Visky / Republika
Pengasuh Ponpes Amanah Cendekia Depok, KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan fondasi besar untuk menatap masa depan 50 hingga 100 tahun mendatang. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang akan digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (20/11/2025), MUI akan merumuskan Shahifah atau Piagam MUI sebagai peta jalan perjuangan jangka panjang lembaga keulamaan ini.

Koordinator Komisi E Munas XI MUI, KH Cholil Nafis menjelaskan, piagam tersebut akan menjadi landasan kebijakan MUI setelah memasuki usia setengah abad pada 26 Juli 2025 lalu. 

Baca Juga

 “Kita akan meletakkan dasar-dasar arah perjuangan dan peta jalan yang menjadi pegangan seluruh Indonesia. Bukan hanya lima tahun ke depan, tapi 50 bahkan 100 tahun ke depan,” ujar Kiai Cholil saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Ia menyebut, penyusunan piagam ini terinspirasi dari Piagam Madinah yang menjadi dasar peradaban dan tata kelola masyarakat pada masa Rasulullah SAW. KH Cholil menjelaskan bahwa dalam piagam tersebut akan dimuat lima pokok utama yang akan menjadi fondasi perjuangan MUI ke depan.

Pada poin pertama, MUI menegaskan posisinya sebagai khadimul ummah (pelayan umat) yang bertugas menyambung aspirasi umat Islam kepada negara. Termasuk di dalamnya pelayanan pendidikan keagamaan, pembinaan akidah, hingga upaya memberantas buta huruf Alquran yang menurut survei masih mencapai sekitar 60 persen.

“Kita melayani, membimbing, memberdayakan masyarakat. Termasuk memastikan umat belajar Islam kepada guru yang tepat,” ucap Kiai Cholil.

photo
Salah satu fatwa MUI (ilustrasi). - (Republika/Agung Supriyanto)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement