Jumat 03 Oct 2014 22:21 WIB

Syarat dan Cara Menyembelih Kurban (1)

Hewan kurban.
Foto: Antara/Saiful Bahri/ca
Hewan kurban.

Oleh: Hafidz Muftisany    

Ibadah kurban adalah ekspresi kesyukuran seorang Muslim. Dengan kurban, ia bisa berbagi kepada sesama dan, yang lebih penting baginya, ada pahala besar kelak di akhirat.

Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, hewan kurban yang disembelih pada hari Nahr (Idul Adha) akan datang pada hari kiamat utuh dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Darah yang mengalir akan diterima di sisi Allah sebagai sebuah keutamaan.

Sebagai ibadah, tentu kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Baik dari sisi hewan kurban, orang yang menyembelih, pekurban dan tata cara menyembelih.

Syarat-syarat umum hewan kurban menurut beberapa ulama adalah harus hidup ketika disembelih. Matinya hewan kurban tersebut karena disembelih dan bukan sebab lain. Kemudian, hewan kurban itu bukan termasuk buruan di Tanah Haram.

Sementara, syarat umum orang yang menyembelih harus berakal, Muslim atau ahli kitab, dan menyembelih dengan nama Allah. Sebagian ulama memperbolehkan ahli kitab menyembelih hewan kurban dengan dasar Alquran surah al-Maidah ayat 5, "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu."

Namun sebagian ulama lain melarang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada ahli kitab karena kurban adalah ibadah taqarub kepada Allah SWT.

Syarat khusus hewan kurban juga dijelaskan oleh ulama. Pertama, hewan tersebut harus binatang ternak seperti kambing, unta, sapi, dan kerbau. Dasarnya adalah Alquran surah al-Hajj ayat 34. Kedua, hewan kurban harus cukup umur.

Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali telah mencapai usia musinnah, kecuali jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah domba yang telah mencapai jadz'ah." (HR Muslim).

Para fukaha menjelaskan, yang disebut musinnah bagi kambing adalah memasuki tahun kedua, untuk sapi memasuki tahun ketiga, dan untuk unta memasuki tahun keenam. Sedangkan, jadz'ah adalah enam bulan sampai satu tahun.

Syarat khusus terakhir, hewan itu tidak cacat yang dapat mengurangi dagingnya. Dari beberapa hadis, pengertian cacat di sini adalah tidak buta, tidak pincang, sakit hingga kurus, dan telinganya tidak ada luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement