Sabtu 20 Sep 2014 20:58 WIB

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non-Muslim (1)

Pembagian daging kurban.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Pembagian daging kurban.

Oleh: Hafidz Muftisany     

Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momen yang ditunggu-tunggu kaum Muslimin di seluruh dunia. Kaum Muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji di Baitullah menunggu momen ini sebagai rangkaian puncak ibadah haji.

Sementara umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji mengamalkan puasa sunah Arafah kemudian berkurban pada hari nasr sesudahnya.

Kurban adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Utamanya nikmat pada harihari di bulan Dzulhijjah. Kurban juga menjejak syukurnya Nabi Ibrahim AS atas anaknya yang masih hidup Ismail AS dengan memotong seekor kambing jantan. Ibadah kurban juga diperintahkan Allah SWT, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah,” (QS al-Kautsar [108]: 2).

Perintah kurban juga dikuatkan dalam sunah Nabi SAW. Dalil sunah tentang kurban diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kemampuan sedangkan dia tidak menyembelih kurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim).

Dalam riwayat Muslim, Anas bin Malik RA berkata, “Nabi SAW menyembelih kurban berupa dua ekor kambing jantang yang besar dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Ketika menyembelih, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh keduanya.”

Momen beryukur dalam kur ban juga tecermin dari diberikannya daging kurban kepada para fakir miskin. Lalu bolehkah daging kurban dibagikan kepada non-Muslim?

Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fikih Indonesia menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Beberapa kalangan ulama membolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam (ahlu zimmi). Sebagian lain tidak membolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement