Sabtu 20 Sep 2014 20:42 WIB

Mengenal Rabithah Alam Islami (2-habis)

Pembukaan The third International Islamic Conference on Media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Pembukaan The third International Islamic Conference on Media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh: Hafidz Muftisany     

Perhatian serius Rabithah soal media juga dituangkan dalam Konferensi Media Islam Internasional pertama di Jakarta pada 1-3 September 1980. Muktamar yang dihadiri tak kurang 20 negara ini menghasilkan “Deklarasi Jakarta”.

Salah satu poin dari deklarasi ini adalah pentingnya dibentuk kantor berita Islam untuk menyiarkan dan menonjolkan penyiaran berita dunia Islam. Indonesia kembali dipercaya sebagai tuan rumah konferensi kedua pada 2011 dan ketiga pada 2013.

Rabithah dalam sidang Majelis Ta’sisi pada 1974 membentuk Dewan Masjid Sedunia (al-Majlis al A’la al-’Alami li al-Masajid). Tujuan dibentuknya Dewan Masjid Sedunia ini untuk melindungi masjid beserta harta milikinya dari berbagai gangguan.

Dewan Masjid Sedunia juga akan membela hak-hak kaum minoritas Muslim untuk menjalankan ibadahnya di masjid. Kebebasan para dai untuk menyampaikan dakwah di masjid juga menjadi perhatian serius lembaga baru ini.

Lagi-lagi, meski berpusat dan dekat dengan Pemerintah Arab Saudi, Indonesia mengambil peran penting di Rabithah. Indonesia ditunjuk menjadi kantor perwakilan Dewan Masjid Sedunia untuk wilayah Asia Pasifik.

Kantor yang bertempat di Jakarta diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Rabithah Syekh Muhammad Ali al-Harakan bersama Alamsyah Ratu Prawiranegara yang menjabat menteri Agama RI saat itu. Kantor ini dipimpin mantan dirjen Pembinaan dan Kelembagaan Kementerian Agama RI Prof Timur Djaelani.

Kegiatan Rabithah untuk membela kaum Muslimin yang tertindas adalah mengecam pemerintahan Myanmar yang ingin menghapuskan identitas Islam di negeri itu. Rabithah juga mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajah Zionis Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement