REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal DPR, Indon Sinaga, menyatakan pembahasan beleid tersebut masih di seputar poin-poin kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Padahal, hingga saat ini masih terdapat beberapa hal yang belum bertentangan antara beberapa pemegang kepentingan.
Indon mengaku, Kementerian Agama bersikukuh akan menjadi lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Halal. “Kata Pemerintah, jika yang melaksanakan (Sertikasi Halal) bukan pemerintah, maka tidak perlu ada pembahasan RUU JPH,” ujar Indon dalam seminar Jaminan Produk Halal yang digelar di Universitas Sahid beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, MUI menolak jika hanya dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa halal saja. MUI berdalih keterlibatan MUI secara parsial saja akan menyebabkan MUI tidak dapat menjaga substansi kehalalan secara utuh.
“Kalau kewenangan dipenggal-penggal, kami tidak berani bertanggung jawab terhadap substansi kehalalan,” ujar Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim.