Jumat 19 Sep 2014 13:41 WIB

Mangkrak Lima Tahun, MUI: Pembahasan RUU JPH Jangan Buru-Buru

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada pemerintah dan DPR agar tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan putusan mengenai RUU Jaminan Produk Halal. Ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan bisa menyebabkan ketidaksempurnaan produk yang dihasilkan.

“Saya khawatir (pembahasannya) tidak maksimal,” ujar Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim kepada ROL, Jumat (19/9).

Ia berharap agar pembahasan RUU JPH dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Sehingga hasilnya bisa lebih maksimal.

Kendati demikian, Lukman menyatakan, keberadaan RUU JPH sangat dibutuhkan, terutama oleh umat Islam. RUU JPH, kata dia, merupakan bentuk jaminan kehalalan makanan, minuman, obar dan kosmetika dari negara terhadap rakyatnya. “Namun di sisi lain undang-undang ini (JPH) sangat penting,” kata dia.

Sementara itu, kata Lukman, sebagian anggota dari Komisi VIII harus berbagi tugas untuk memantau perjalanan haji ke Arab Saudi, per Jumat  (19/9) hari ini. Ia mengaku kondisi yang sedang terjadi cukup membingungkan.

Untuk itu, Lukma mengajak semua kalangan untuk menunggu ketetapan yang diambil oleh pemerintah dan DRP. ”DPR dan Pemerintah yang punya wewenang, kita tunggu saja,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement