Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Dasar hukum wajibnya zakat, antara lain, ditegaskan dalam beberapa ayat berikut. “...dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS an-Nur [24]:33).
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. (QS al-Baqarah [2]:43).
”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9] : 60).
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS at-Taubah [9]:103).
Sedangkan, jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni: 1) binatang ternak, seperti unta, kambing, dan biri-biri, dan ulama Hanafiah mengqiyaskan kepada sejumlah binatang lain; 2) emas dan perak yang mencapai nisab sebanyak 96 gram perak 672 gram dengan zakatnya 2,5 persen; 3),
biji dan buah-buahan dengan nisab setiap kali panen dan zakatnya 10 persen jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah atau lima persen jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah yang memakan biaya, sebagaimana dijelaskan di dalam surah al-An’am ayat 141; 4) harta karun, terpendam (rikaz) yang zakatnya ditetapkan 10 persen.
Jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah lima persen jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah; 5) rikaz (harta terpendam) yang zakatnya ditetapkan sebesar 20 persen pada saat ditemukan; 6) hasil tambang jika sudah sampai nisabnya dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Hikmah zakat juga dibicarakan dalam perspektif syariah. Hikmahnya bagi pembayar zakat (muzaki), antara lain, untuk melakukan tindakan pencegahan akan terjadinya kerawanan sosial yang dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan ketidakadilan, seperti pencurian, perampokan, korupsi, dan berbagai bentuk kriminal lainnya.
Hikmahnya bagi penerima zakat (mustahik) mendapat solusi praktis terhadap kesulitan ekonomi yang selama ini dirasakan. Hikmahnya bagi keduanya (muzaki dan mustahik) terciptanya saling kepercayaan antara si kaya dan si miskin, tertutupinya jurang pemisah secara psikologis antara si muzaki dan si mustahik.
Di samping itu, si muzaki mendapatkan kesempatan membersihkan harta dan menyucikan diri dari dosa masa lampau melalui zakat.