Senin 11 Aug 2014 15:41 WIB

Dam Merupakan Kewajiban Individu

Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menangguhkan kebijakan pembayaran denda atau dam haji tamattu kolektif lewat dana optimalisasi di Islamic Development Bank (IDB).

Dua lembaga itu menilai, perlu ada kajian lebih mendalam atas relevansi syariah kebijakan tersebut. Di samping itu, pemerintah merasa belum siap untuk teknis pembayaran dam kolektif tersebut.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, Kemenag belum siap jika kebijakan tersebut nantinya diberlakukan tahun ini.

Menurutnya, status daging hasil pemotongan dam yang rencananya akan dikirim ke Indonesia untuk dimanfaatkan warga Indonesia yang kekurangan masih dipertanyakan. "Sampai saat ini belum MoU dengan IDB sehingga kalaulah itu direalisasikan, daging yang masuk ke Indonesia itu masih jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengungkapkan, dia bersama Menteri Agama dan Ditjen PHU sebelumnya, baru melakukan kunjungan ke IDB. Di sana, tidak ada perjanjian apa pun soal teknis pelaksanaan dam kolektif.

Dia menjelaskan, dam merupakan kewajiban individu. Menurutnya, akan sulit mengatur jamaah yang terkena dam dan mana yang tidak. Sebab, banyak pula jamaah yang berubah pikiran di tengah pelaksanaan haji. "Hingga kesimpulannya, kita tidak bisa mengidentifikasi siapa saja jamaah yang kena dam dan mana yang tidak," kata Jasin.

Maka itu, pentingnya pengkajian ulang sehingga tak menutup kemungkinan ada pembatalan. Ia pun menegaskan, untuk pelaksanaan haji tahun ini, tidak ada pembayaran dam secara kolektif dari dana optimalisasi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mempersilakan penangguhan kebijakan pembayaran dam kolektif dari dana optimalisasi yang sebelumnya telah mereka sepakati bersama pemerintah.

Syaratnya, harus ada kajian yang jelas dan tetap berkoordinasi dengan DPR. "Aturannya, jika ada perubahan anggaran dari yang sudah disepakati, harus dibahas bersama DPR," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement