REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyoroti wacana penerapan e-wallet umrah yang belakangan mengemuka dalam tata kelola baru penyelenggaraan ibadah umrah. Organisasi yang menaungi ratusan penyelenggara perjalanan ibadah itu meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melibatkan asosiasi dalam setiap penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Amphuri 2026 yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (23/6/2026). Forum tahunan yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” itu juga menghadirkan dialog publik mengenai wacana e-wallet umrah yang sebelumnya disampaikan Menteri Haji dan Umrah.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur mengatakan, lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan harapan sekaligus kegelisahan bagi pelaku usaha haji dan umrah. Di satu sisi, regulasi tersebut membuka peluang terciptanya layanan yang lebih profesional dan transparan di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap semakin sentralistiknya pengelolaan yang berpotensi mengurangi peran pelaku usaha. Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, menurut Firman, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia memang diarahkan pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Namun, berbagai kebijakan turunannya perlu disusun bersama para pemangku kepentingan.
"Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, wacana e-wallet umrah masih memunculkan perdebatan di kalangan pelaku usaha. Sebagian pihak memandangnya sebagai solusi untuk meningkatkan transparansi transaksi dan perlindungan jamaah. Namun sebagian lainnya menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi keberlangsungan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, AMPHURI menjadikan isu tersebut sebagai salah satu fokus pembahasan dalam Mukernas tahun ini. Organisasi itu juga berencana menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelenggaraan haji, umrah, dan wisata muslim.