Sabtu 02 May 2026 17:59 WIB

Kemenhaj: Pembayaran Dam Jamaah Haji Resmi Melalui Adahi

Jamaah tidak boleh membeli sendiri di pasar hewan.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI Hasan Afandi
Foto: Dok Republika
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI Hasan Afandi

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengatakan pembayaran dam jamaah haji Indonesia yang resmi di Arab Saudi adalah melalui Adahi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Hasan Afandi dalam tayangan konferensi pers melalui YouTube Kemenhaj yang dilakukan di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026).

“Bagi jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran dam harus dilakukan melalui adahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi," ucap Hasan.

Ia menegaskan jamaah haji Indonesia yang ingin membayar dam di Arab Saudi, dilarang melakukan pembayaran dam selain melalui Adahi termasuk membeli sendiri di pasar hewan.

“Kami kembali mengingatkan jemaah dilarang melakukan pembayaran diluar program tersebut termasuk pembelian sendiri ke pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi," katanya.

Hasan juga menyatakan akan membuat fasilitas pembayaran dam melalui Adahi yang lebih mudah untuk jemaah haji Indonesia. “Kemenhaj bekerja sama dengan adhahi akan membuat fasilitas pembayaran yang mudah bagi jamaah,” ungkapnya.

Selain itu, Hasan mengatakan pemerintah melalui Kemenhaj akan terus berkomitmen memberikan layanan haji yang aman nyaman dan profesional serta ramah bagi seluruh jemaah khususnya lansia penyandang disabilitas dan perempuan.

“Kami mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kekompakan, mematuhi aturan petugas serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ungkapnya.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia serta menjadikan ibadah hajinya mabrur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement