Senin 11 Aug 2014 15:23 WIB

Dam Kolektif Ditangguhkan

Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menangguhkan kebijakan pembayaran denda atau dam haji tamattu kolektif lewat dana optimalisasi di Islamic Development Bank (IDB).

Dua lembaga itu menilai, perlu ada kajian lebih mendalam atas relevansi syariah kebijakan tersebut. Di samping itu, pemerintah merasa belum siap untuk teknis pembayaran dam kolektif tersebut.

"Soal dam, memang sudah diputuskan bahwa pembayaran dam kolektif ditunda," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil kepada Republika, akhir pekan lalu.

Keputusan diperoleh setelah menempuh pembahasan panjang dalam rapat bersama komisi fatwa MUI pada 24 Juli. Meski begitu, belum ada kesepakatan resmi hitam di atas putih.

Hanya, mengingat penyelenggaraan haji yang sudah di ambang pintu, ia ingin para jamaah mengetahui soal penundaan kebijakan agar tidak terkesan mendadak. "Mudah-mudahan tidak lama lagi ada kesepakatan resmi," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati, mulai tahun ini, jamaah akan membayar dam haji tamattu secara kolektif. Rencananya, dana pembayaran dam diambil dari optimalisasi dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Hanya, seiring pergantian dua pejabat penting di Kemenag, yakni Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Kemenag melakukan kajian ulang terkait kebijakan tersebut.

Alasannya, ada indikasi kebijakan tak sesuai dengan syariat serta belum ada kesiapan pemerintah untuk melaksanakannya pada tahun ini.

"Dam merupakan tanggung jawab personal ketika jamaah melakukan haji tamattu, tapi dibayarkan oleh dana optimalisasi yang notabene merupakan dana dari calon haji antrean berikutnya, ini apakah sudah betul, perlu kita kaji," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement