Jumat 25 Jul 2014 23:16 WIB

Sisa Kuota Jemaah Haji DIY Belum Lunasi BPIH Sebanyak 23 Orang

Rep: neni ridarineni/ Red: Damanhuri Zuhri
Calon jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Jumlah jamaah haji Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) haji reguler sampai tahap III sebanyak 2432 orang  dari sebanyak 2474  kuota jamaah haji (2455 orang jamaah haji dan 19 orang petugas haji daerah).

''Untuk petugas haji dari DIY sudah terpenuhi kuotanya, sedangkan untuk jamaah haji reguler dari DIY masih ada 23 kuota yang BPIH-nya belum terlunasi,''kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Nurudin pada Republika,  Jum'at (25/7).

Sisa kuota tersebut akan ditawarkan kepada jamaah haji sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya. Pelunasan sisa kuota ini akan diberi waktu sampai dengan 22 Agustus 2014. 

''Sekarang kami mulai menghubungi para calon jamaah haji urutan nomor porsi berikutnya siap atau tidak untuk melunasi BPIH hingga batas waktu 21 Agustus karena tanggal 22 Agustus kami sudah harus melaporkan ke Pusat,''kata Nuruddin.

Apabila calon jamaah haji urutan nomor porsi berikutnya belum siap, dia harus mengisi surat pernyataan bahwa dia belum siap melunasi BPIH untuk menunaikan ibadah haji 1435 H/2014 M, jelas Nurudin.

Sehingga kuotanya bisa diisi oleh calon jamaah haji urutan nomor porsi berikutnya lagi. Pada pelunasan BPIH tahap ketiga yang terakhir urutan nomor porsi 31.327.

Lebih lanjut dia mengatakan pelunasan BPIH tahap ketiga difokuskan bagi penggabungan suami isteri dan orangtua dan anak kandung, serta jamaah haji yang sudah lanjut usia.

Bagi jamaah haji yang lanjut usia batasya 87 tahun atas, karena masih banyak jamaah haji dari DIY berusia di atas 87 tahun yang belum bisa berangkat tahun ini. Dari pelunasan BPIH tahap ketiga diketahui jamaah haji dari DIY yang tertua berusia 93 tahun.   

Dengan adanya penggabungan isteri dan suami, orangtua dan anak kandung, serta lansia, ada suami yang seharusnya berangkat tahun 2025 bisa berangkat tahun ini bersama istrinya yang memang jatahnya berangkat tahun ini.

Karena istri bisa melunasi BPIH suaminya sekalian. Demikian pula ada anak kandung yang seharusnya berangkat tahun 2025 karena menemani ibu kandungnya, akhirnya setelah melunasi BPIHnya bisa berangkat tahun ini, ungkap Nurudin.

Masyarakat DIY yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji reguler tahun ini harus mengantri 14 tahun yakni baru bisa berangkat tahun 2029.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Kementerian Agama Rosidin mengatakan sampai dengan hari terakhir masa pelunasan BPIH haji reguler tahap III (24/7), jemaah haji yang telah melunasi BPIH berjumlah 154.486 dari kuota 155200 atau mencapai 99,54 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement