Kamis 24 Jul 2014 22:28 WIB

Ikadi: Sesuai Kriteria MUI, Baha'i Termasuk Aliran Sesat

Rep: A Ibrahim Hamdani/ Red: Erik Purnama Putra
Ahmad Satori Ismail
Foto: ROL
Ahmad Satori Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha'i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.

"Seharusnya, Menteri Agama memperhatikan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI sebelum mengesahkan Bahai sebagai agama baru," tutur Satori saat dihubungi Republika Online pada Kamis (23/7) malam.

Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.

MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. "MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI," ungkap Satori.

Menag Lukman Hakim Syaifuddin menetapkan bahwa Baha'i menyusul Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, sebagai agama yang keberadaannya diakui konstitusi.

"Fatwa MUI itu juga sudah disetujui oleh berbagai ormas Islam yang ada di MUI," tambah Satori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement